Praperadilan bisa menjadi opsi untuk menggugurkan surat perintah penghentian penyidikan.
Protes kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di gedung KPK, Jakarta, 2014. Dokumentasi TEMPO/Eko Siswono Toyudho. tempo : 168016620341
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan praperadilan bisa menjadi opsi untuk menggugurkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat itu, KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.