Uji Gagasan Bersama Pakar Sehaluan
Kamis, 18 Maret 2021
MPR diduga hanya melibatkan pakar hukum yang menyetujui rencana menghidupkan kembali GBHN lewat amendemen UUD 1945.

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghimpun pendapat pakar hukum tata negara dari berbagai kampus untuk memuluskan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam pelbagai diskusi, MPR lebih banyak melibatkan pakar hukum yang sehaluan dengan rencana amendemen.
Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menceritakan MPR sudah aktif menggalang dukungan gagasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini