Penanganan kasus UU ITE bakal jalan terus, tapi akan taat pada surat edaran Kapolri yang mengutamakan upaya preemtif dan preventif.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167963058672
JAKARTA – Sejumlah kepolisian di daerah menyatakan tetap melanjutkan penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bedanya, teknis pelaksanaan penanganan kasus akan mengacu pada Surat Edaran Kepala Kepolisian RI SE/2/11/2021, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari dan beredar di masyarakat pada Senin lalu.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, misalnya, menyata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.