Pilkada serentak 2024 dinilai merugikan kepala daerah yang berpotensi menjadi calon presiden.
Joko Widodo didampingi pimpinan partai Koalisi Indonesia kerja memberikan keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, 30 Juli 2019. ANTARA/Nova Wahyudi. tempo : 167982250989
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa tak diam saat beredar draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang menyebutkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2022 dan 2023. Artinya, pelaksanaannya dinormalkan sesuai dengan periode lima tahunan.
Isi draf RUU Pemilu ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 2016 bahwa pilkada serentak digelar pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.