Manuver Membendung Penolak Pilkada 2024
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa tak diam saat beredar draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang menyebutkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2022 dan 2023. Artinya, pelaksanaannya dinormalkan sesuai dengan periode lima tahunan.
Isi draf RUU Pemilu ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 2016 bahwa pilkada serentak digelar pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini