Mengetatkan Aktivitas Saat Libur Panjang
JAKARTA – Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merencanakan pengetatan kegiatan dan pergerakan masyarakat menjelang ataupun setelah libur Natal dan tahun baru 2021. Pengetatan ini bermaksud untuk mengantisipasi lonjakan angka penularan virus corona yang biasanya terjadi setelah libur panjang. Kebijakan itu akan berlaku selama 22 hari, dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Komite tengah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini