Bayar Fee Dulu, Distributor Bansos Kemudian
JAKARTA – Seorang pengusaha menceritakan pengalamannya ketika mengajukan diri sebagai calon penyedia bantuan sosial penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kementerian Sosial. Setelah mengajukan penawaran, pengusaha itu menerima permintaan pembayaran fee pengadaan dari pejabat di Kementerian Sosial lewat pesan WhatsApp.
Pejabat Kementerian itu mulanya menginformasikan bahwa surat perjanjian pengikatan jual-beli (SP2JB) akan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini