Silang Pendapat Pemeriksaan Anies
Kamis, 19 November 2020

JAKARTA – Dian Puji Nugaraha Simatupang menganggap pemanggilan polisi terhadap Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan kurang tepat.
Pakar administrasi negara dari Universitas Indonesia itu mengatakan pelanggaran terhadap pasal 93 itu merujuk pada pribadi, bukan jabatan. "Apakah yang dipersoalkan kelalaian dia sebagai orang yang diam saja atau gubernur yang l...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini