maaf email atau password anda salah


Salah Tempat Pidana Karantina

Penerapan ketentuan pidana hanya untuk wilayah yang memberlakukan karantina wilayah.

arsip tempo : 171416125494.

Jamaah menghadiri perayaan maulid serta pernikahan anak Rizieq Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, 14 November 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 171416125494.

JAKARTA – Pakar hukum menganggap penerapan aturan pidana dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak tepat. Sebab, aturan pidana dalam undang-undang itu hanya bisa diterapkan pada wilayah yang memberlakukan karantina ketat disertai pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat oleh pemerintah.

"Selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah atau lockdown, tidak ada ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan