Penerapan ketentuan pidana hanya untuk wilayah yang memberlakukan karantina wilayah.
Jamaah menghadiri perayaan maulid serta pernikahan anak Rizieq Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, 14 November 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 168011580093
JAKARTA – Pakar hukum menganggap penerapan aturan pidana dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak tepat. Sebab, aturan pidana dalam undang-undang itu hanya bisa diterapkan pada wilayah yang memberlakukan karantina ketat disertai pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat oleh pemerintah.
"Selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah atau lockdown, tidak ada ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.