Salah Tempat Pidana Karantina
JAKARTA – Pakar hukum menganggap penerapan aturan pidana dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak tepat. Sebab, aturan pidana dalam undang-undang itu hanya bisa diterapkan pada wilayah yang memberlakukan karantina ketat disertai pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat oleh pemerintah.
"Selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah atau lockdown, tidak ada ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini