Meredam Demonstran dengan Pasal Pembangkangan
Sabtu, 17 Oktober 2020

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kecenderungan polisi memakai pasal pembangkangan terhadap aparat untuk menjerat demonstran penentang Undang-Undang Cipta Kerja. Koalisi menilai pemakaian cara itu merupakan jalan pintas bagi polisi untuk membungkam para pengunjuk rasa.
Koordinator advokasi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, mengatakan belakangan ini polisi kerap memakai Pas...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini