DPR mengotak-atik kembali Undang-Undang Cipta Kerja hingga menjadi beda substansi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menerima naskah laporan RUU Cipta Kerja dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 167935161914
JAKARTA – Adanya perbedaan substansi dalam draf Undang-Undang Cipta setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober lalu menjadi tanda bahwa penyusunan aturan sapu jagat ini cacat formal. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan perubahan substansi setelah pengesahan dalam sidang paripurna DPR menunjukkan rendahnya legitimasi dalam perumusan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dari sisi legal, ini sudah melanggar at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.