Perubahan Rezim Kontrak Migas Berpotensi Hambat Investasi
JAKARTA – Perubahan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi mengganggu iklim investasi. Dalam aturan yang baru disahkan pada 5 Oktober lalu tersebut, kegiatan usaha migas yang sebelumnya berbasis kontrak kerja sama akan digantikan dengan izin usaha.
Aturan itu tertera dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja. Dalam rincian pasal itu disebutkan terdapat perubahan Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini