Kejaksaan Kantongi Bukti Percakapan Joko Tjandra dan Pinangki
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Joko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka pemberi suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan menuding Joko menyuap Pinangki agar mengurus fatwa di Mahkamah Agung terkait dengan perkara hak tagih Bank Bali.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan ada bukti pembicaraan antara Pinangki dan Joko soal fat...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini