Penanganan kasus Pinangki oleh Kejaksaan Agung dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, 4 Agustus 2020. ANTARA/Reno Esnir. tempo : 167490430967
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan sebaiknya kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari diserahkan ke KPK. Sebab, berpotensi terjadi konflik kepentingan jika Kejaksaan Agung yang mengusut kasus ini.
"Sebaiknya perkara-perkara itu ditangani KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itu yang menjadi domain kewenangan KPK," kata Nawawi. Terlebih kasus suap itu melibatkan pe...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.