Obral Stimulus bagi Korporasi Besar
JAKARTA – Pemerintah berusaha mengakselerasi pemberian insentif dan stimulus untuk segmen korporasi besar agar kembali bangkit dan bisa memulihkan usaha setelah terpukul pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus tambahan yang pertama berupa diskon tarif untuk cicilan pajak penghasilan (PPh) pasal 25, yang selama ini telah diturunkan 30 persen kini ditambah menjadi 50 persen.
“Kebijakan ini diha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini