Jaga Jarak dengan Berbagi Jam Kerja
JAKARTA — Pemerintah pusat maupun Pemerintah DKI Jakarta kini mewajibkan perkantoran menerapkan protokol kesehatan secara total untuk mengendalikan wabah Covid-19. Virus ini mulai merambah ke tempat kerja.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, meminta seluruh pengusaha dan pengelola gedung perkantoran menerapkan seluruh protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan memastikan jumlah pegawai yang masuk hanya 50 p...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini