Ancaman Kebebasan dalam Rancangan KUHP

JAKARTA — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengemukakan bahwa pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini mengancam kebebasan berekspresi. Menurut dia, rancangan ketentuan pidana tersebut memuat pasal-pasal yang bertentangan secara substansial dengan hak asasi manusia. “RKUHP memuat banyak masalah dan mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan,” ujar dia kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini