Tetap di Rumah dengan Sederet Masalah
JAKARTA — Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri memastikan Jakarta termasuk daerah yang wajib melanjutkan aturan belajar dari rumah karena warganya rentan terserang virus corona. Kesepakatan empat kementerian itu berisi panduan penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
"Prinsip dikeluarkannya kebijakan ini adalah memprioritaska...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini