JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencari informasi lebih lanjut ihwal peran Tin Zuraida dalam pelarian suaminya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, sejak Februari lalu. “Apakah dia orang yang diduga menyembunyikan (Nurhadi), perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, ketika dihubungi kemarin. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan mengenai peran Tin jika sudah menda
...Berita Utama
Bila Sang Istri Tahu Persembunyian Suami
KPK berjanji menindak mereka yang membantu pelarian Nurhadi.
Edisi, 4 Juni 2020

Tempo

- - KPK meneliti peran Tin Zuraida dalam pelarian suaminya, Nurhadi Abdurrachman.
- - Berdasarkan KUHP, istri yang menyembunyikan suaminya yang melakukan kejahatan tidak dipidana. .
- - Bila terlibat tindak pidana pencucian uang, Tin Zuraida juga bisa dipidana.