Yang Dilarang dan Dikecualikan Selama Pembatasan Berskala Besar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota, tadi malam, beberapa jam sebelum pemberlakuan PSBB, pukul 00.00. Berikut ini sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut.
Pasal 5 ayat (4) huruf a; Pasal 6-8
Seluruh aktivitas pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya dipindahkan ke rumah masing-masing.
Pasal 5 ayat (4) huruf
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini