Peraturan Menteri Kesehatan seharusnya tidak diperlukan lagi.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu lalu. . tempo : 168006077853
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan pembatasan sosial yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19 belum bisa dilaksanakan. Menurut dia, penerapan pembatasan sosial harus menunggu peraturan teknis Menteri Kesehatan yang ditargetkan terbit besok.
Peraturan menteri tersebut, kata Jokowi, akan memuat kriteria dan syarat bagi daerah untuk menyelenggarakan pembatas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.