maaf email atau password anda salah


Kerumitan Birokrasi Memperlambat Penanganan Wabah

Peraturan Menteri Kesehatan seharusnya tidak diperlukan lagi.

arsip tempo : 171411072214.

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu lalu. . tempo : 171411072214.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan pembatasan sosial yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19 belum bisa dilaksanakan. Menurut dia, penerapan pembatasan sosial harus menunggu peraturan teknis Menteri Kesehatan yang ditargetkan terbit besok.

Peraturan menteri tersebut, kata Jokowi, akan memuat kriteria dan syarat bagi daerah untuk menyelenggarakan pembatas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan