RUU Cipta Kerja Dituding Abaikan Lingkungan
JAKARTA – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi Bersihkan Indonesia mengklaim ada banyak pasal bermasalah di sektor lingkungan hidup dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Koalisi mencontohkan sulitnya memberikan sanksi pidana bagi perusak lingkungan dan adanya pelepasan tanggung jawab perusahaan dari dampak kerusakan lingkungan.
Peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Syahrul Fitra, menyatakan koalisi menemukan 11 persoalan serius
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini