Buruh Tolak Pasal Pengupahan dan Pesangon
JAKARTA - Kelompok buruh menolak banyak pasal yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ketentuan yang menjadi perhatian mereka adalah soal pesangon, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hak pekerja untuk mendapatkan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Indra Munaswar, mengatakan menolak omnibus law
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini