RUU Cipta Kerja dituding menyuburkan praktik pekerja kontrak.
Massa tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, 20 Januari lalu. Magang TEMPO/Ahmad Tri Hawaari. tempo : 167990200968
JAKARTA - Kelompok buruh menolak banyak pasal yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ketentuan yang menjadi perhatian mereka adalah soal pesangon, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hak pekerja untuk mendapatkan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Indra Munaswar, mengatakan menolak omnibus law
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.