JAKARTA - Kelompok buruh menolak banyak pasal yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ketentuan yang menjadi perhatian mereka adalah soal pesangon, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hak pekerja untuk mendapatkan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Indra Munaswar, mengatakan menolak omnibus law
...