Para Pakar Hukum Menolak Rencana Menghidupkan GBHN
Kamis, 15 Agustus 2019

JAKARTA - Para pakar hukum dan kelompok sipil menolak rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ingin menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan amendemen terbatas ini berpotensi melebar ke sejumlah pasal, termasuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Amendemen itu menempatkan kekua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini