Desakan Revisi Undang-Undang ITE Kembali Menguat
JAKARTA - Kalangan pegiat hak asasi manusia kembali mendesakkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Desakan menguat setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus Baiq Nuril Maknun serta menguatkan hukuman atas korban pelecehan seksual tersebut.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, termasuk yang meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kembali memperbaiki Undang-Undang ITE. Alasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini