Istana Kaji Amnesti untuk Baiq Nuril
JAKARTA - Pemerintah bakal mengkaji pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pemberian pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif presiden sepenuhnya.
"Presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, akan membicarakan dengan pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini