Sofyan Basir Diduga Menerima Suap Proyek PLTU Riau-1
Rabu, 24 April 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Mulut Tambang Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Samantaka Batubara mendapatkan proyek PLTU Riau-1. "Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar sepert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini