Sofyan Basir Diduga Menerima Suap Proyek PLTU Riau-1
arsip tempo : 172203897281.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2019/04/24/718053/718053_1200.jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Mulut Tambang Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Samantaka Batubara mendapatkan proyek PLTU Riau-1. "Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar sepert
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini