Idrus Marham Dihukum 3 Tahun Penjara
Rabu, 24 April 2019

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, bersalah dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Politikus Partai Golkar ini pun dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini