Idrus Marham Dihukum 3 Tahun Penjara
arsip tempo : 172203895820.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2019/04/24/718044/718044_1200.jpg)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, bersalah dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Politikus Partai Golkar ini pun dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakart
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini