Pembunuh Dufi Divonis Hukuman Mati
Rabu, 24 April 2019

BOGOR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Nurhadi alias Hadi dan Sari Murniasih. Pasangan suami-istri itu dinilai terbukti bersalah membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi secara terencana.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan," kata ketua majelis hakim Ben Ronald saat membacakan vonis, kemarin. Adapun terdakwa Yudi alias Dasep mendapat ganjaran 10 tahun penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini