Banyak Apartemen di DKI tanpa Sertifikat Laik Huni
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta terus menelisik apartemen dan rumah susun yang diduga melanggar aturan. Kali ini yang menjadi perhatian DKI adalah hunian bertingkat yang belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). "Ada bangunan yang berdiri tapi belum ada SLF-nya," kata anggota Tim Gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Angga Putra Fidrian, kepada Tempo kemarin.
Data pemerintah DKI menunjukkan sepanjang 1996-2014 terdapat 151 SLF
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini