Kepatuhan Korporasi Tambang Rendah
JAKARTA - Tingkat kepatuhan perusahaan tambang untuk menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang masih rendah. Lembaga advokasi perbaikan tata kelola sumber daya ekstraktif, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mencatat 61 persen dari 2.579 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penanaman modal dalam negeri belum menempatkan dana mereka hingga akhir tahun lalu.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, menuturkan dana jam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini