Tim Gabungan Kasus Novel Dianggap Tak Independen
JAKARTA - Tim gabungan penindakan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dianggap tidak independen. Anggota tim advokasi hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengatakan tim bentukan kepolisian itu tidak bisa dianggap independen karena terlalu kuat unsur kepolisian di dalamnya.
Mayoritas anggota tim berasal dari unsur kepolisian dan tim tersebut mesti bertanggung jawab kepada Kepala Polri Jende
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini