DKI Kalah Gugatan Lahan Karena ‘Kisruh’ Internal
JAKARTA – Penggugat lahan milik pemerintah DKI Jakarta tak hanya memanfaatkan celah pada sistem pencatatan serta status aset daerah. Mereka juga memanfaatkan laporan internal serta keterangan pejabat pemerintah DKI sebagai bukti dalam persidangan.
Dalam kasus terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Bukti Simbolon atas lahan seluas 8.220 meter persegi di Rawa Kepiting, Jakarta Timur. Majelis hakim memenangkan penggugat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini