Pembunuh Pensiunan Tentara Divonis 12 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Supriyanto, terdakwa pembunuhan pensiunan TNI Angkatan Laut Hunaedi, bersalah dan menghukumnya 12 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 15 tahun penjara.
"Terdakwa Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati," kata hakim ketua Kartim Haeruddin saat membacakan amar putusan, kemarin.
Pembantu Satu (Purn.) Hun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini