maaf email atau password anda salah


Bahaya Gugatan Masa Jabatan Presiden

Judicial review Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi. Pernyataan awal pihak Mahkamah Konstitusi menjadi pertanda bahwa uji materi pembatasan masa jabatan presiden tersebut berpeluang dikabulkan.

arsip tempo : 171426045260.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti. tempo : 171426045260.

JAKARTA – Pakar hukum tata negara menilai langkah pendukung Joko Widodo mengajukan judicial review Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu akan merusak konstitusi dan demokrasi. Aturan itu mengatur masa jabatan presiden presiden dan wakil presiden hanya selama dua periode dalam jabatan yang sama.

Dosen ilmu hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan langkah uji materi tersebut bakal menjadi pembelajaran yang bu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan