maaf email atau password anda salah


Akibat Hukuman Enteng Kebocoran Data

Sanksi bagi perusahaan yang mengalami kebocoran data masih berupa sanksi administratif. Dalam RUU PDP, perusahaan bisa dikenai sanksi denda dan ganti rugi.

arsip tempo : 171423001524.

Kartu telepon seluler di etalase toko kawasan Johar, Jakarta, 8 Januari 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 171423001524.

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat banyaknya data sensitif dan penting masyarakat yang dikelola pihak ketiga. Misalnya saja nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, Kartu Keluarga, hingga alamat tinggal, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan daftar riwayat hidup. 

“Karena itu, penting bagi kita mengembangkan digital trust. Artinya, ketika masyarakat mengamanatkan data pribadi untuk dis...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan