Angin Segar Agunan Kekayaan Intelektual
Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan yang mengatur bahwa hak kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan kredit. Kabar baik untuk industri kreatif.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur bahwa hak atas kekayaan intelektual (HaKI) bisa menjadi agunan pinjaman di bank merupakan angin segar bagi pelaku industri kreatif. Karena aturan ini berlaku satu tahun sejak diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu, pemerintah, lembaga pembiayaan, dan pelaku ekonomi kreatif harus bergerak cepat menciptakan ekosistem HaKI yang menarik dan tidak berisiko bagi bank ataupun nonba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini