maaf email atau password anda salah


Pasal Kontroversial Bertahan di RKUHP

Pasal tentang penghinaan terhadap presiden tetap dipertahankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah dan DPR dianggap melanggar konstitusi jika RKUHP langsung disahkan tanpa ada pembahasan kembali.

arsip tempo : 171426114052.

Aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171426114052.

JAKARTA – Pemerintah tetap mempertahankan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan pemerintah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Hasilnya, Mahkamah menyatakan menolak.

“Kalau Mahkamah Konstitusi menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, k

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan