Aturan Ketat untuk Pekerja Asing
Aturan Ketat untuk Pekerja Asing
Pemerintah menutup pintu masuk bagi tenaga kerja asing melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Tenaga kerja asing, termasuk dalam proyek strategis nasional, tak diizinkan masuk, demi menekan penyebaran Covid-19. Namun ada pengecualian bagi warga asing dengan kriteria tertentu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini