maaf email atau password anda salah


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Orang tua Berhak Memilih Pembelajaran Tatap Muka

Sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.

arsip tempo : 171432585937.

Ilustrasi sekolah tatap muka di masa pandemi.. tempo : 171432585937.

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi daerah. Orang tua dan wali siswa, kata dia, memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya dapat mengikuti kembali ke sekolah secara terbatas.

“Pelaksanaan belajar tatap muka terbatas harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat dan bertahap. Kembali ke sekolah harus disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 27 Juni 2021.

Nadiem menegaskan pelaksanaan PTM terbatas merupakan opsi yang wajib diberikan kepada sekolah yang siap menyelenggarakan.

Sebelum menggelar belajar tatap muka terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri. Kemudian, sekolah juga wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.

Menurut Nadiem, jika pemerintah daerah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara.

Keadaan di dalam kelas pada masa pandemi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri menambahkan, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah. Kembali ke sekolah dilakukan berbasis pada penerapan PPKM Mikro oleh pemerintah daerah.

Dia menjelaskan PTM terbatas tidak sama antardaerah dalam satu provinsi dan antarprovinsi. “Bahkan antar kecamatan juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.  

Pelaksanaan kembali ke sekolah juga tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah. “Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas,” kata Jumeri. 

Selama kegiatan belajar terbatas, sekolah melakukan pengaturan jarak dan siswa tidak harus datang ke sekolah setiap hari. “Hanya materi esensial yang diberikan,” ujarnya.

Menurut Jumeri, kunci sukses PTM terbatas terletak pada kebiasaan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Untuk itu, budaya bersih dan sehat oleh warga sekolah sangat penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Dia menyarankan agar di pada pekan pertama PTM terbatas, sekolah lebih menekankan pada membangun karakter budaya bersih dan sehat terlebih dahulu. Kepala Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas.

“Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi di kelas yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, ini taman-taman yang dimiliki sekolah, kemudian lapangan-lapangan bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas,” kata Jumeri.

Menurut Jumeri, lonjakan kasus Covid-19 disebabkan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. “Bagi guru atau siswa yang sakit, pastikan untuk tidak masuk ke sekolah sampai benar-benar sehat,” tuturnya.

Adapun siswa yang pulang dari bepergian ke luar daerah, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. “Ini untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.”

Merujuk Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, disebutkan pemerintah daerah berwenang menghentikan PTM terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19. Kemudian, menindaklanjutinya dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur.

Perihal kekhawatiran pemotongan tunjangan karena sakit atau isolasi mandiri, Jumeri menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Para guru tersebut akan diberikan dispensasi mengajar dari rumah.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan perlu edukasi tentang perubahan perilaku taat protokol kesehatan dalam aktivitas pembelajaran tatap muka. Semua pihak wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Para guru harus sadar, bertanggung jawab kepada diri sendiri dulu dan melindungi peserta didiknya. Saya mohon kepada kepala sekolah dan kepala dinas agar menjadikan vaksinasi ini sebagai syarat untuk para guru kembali mengajar,” tuturnya.

Dia menjelaskan orang yang sudah divaksin bukan berarti bebas virus. “Tetap harus menjalankan protokol kesehatan karena penularan bisa di mana saja,” ujarnya.

Maxi mengatakan pihak sekolah berkoordinasi dengan puskesmas terdekat untuk menyiapkan protokol kesehatan sebelum siswa kembali ke sekolah. “Kami siap mendukung PTM terbatas.”

Pertimbangan utama penyelenggaraan PTM terbatas adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan kembali ke sekolah adalah upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan terjadinya learning loss.

Pemerintah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada Maret lalu. Surat keputusan bersama  pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan