Berisiko Kriminalisasi Wartawan
JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, menilai keberadaan keputusan pemerintah mengenai pedoman interpretasi pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menyentuh akar persoalan kebebasan pers dan berpendapat. Ia menyarankan solusi utama penyelesaian masalah ini dengan mencabut pasal-pasal karet lewat revisi UU ITE.
"Kami berpendapat bahwa masalahnya ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini