Perda Covid Diharapkan Tidak Berfokus pada Denda
JAKARTA – Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun aturan yang akan menjadi payung hukum penanganan wabah itu diharapkan tidak berfokus pada pemberian sanksi denda. “Dalam kondisi susah seperti sekarang, denda belum tentu efektif memberikan rasa jera,” kata Wakil Ketua DPRD Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini