maaf email atau password anda salah


Raperda Kota Religius Depok Dinilai Salahi Aturan

Raperda yang sebelumnya ditolak justru telah dimasukkan dalam Propemperda 2021. 

arsip tempo : 171425101981.

Warga beraktifitas di Alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat, Desember 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171425101981.

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda yang sebelumnya ditolak masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 tersebut justru saat ini telah dimasukkan dalam Propemperda 2021 melalui rapat paripurna, Senin lalu.  

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilma

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan