maaf email atau password anda salah


Komnas HAM Tolak Hukuman Mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memuat pasal-pasal yang rawan melanggar HAM.

arsip tempo : 171418396099.

Direktur YLBHI, Asfinawati (kiri) bersama Komisioner KPU, M Choirul Anam dan peneliti Komnas HAM, Nurrohman Aji Utomo dalam diskusi pengesahan R-KUHP . tempo : 171418396099.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak beberapa pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 28 Agustus 2019. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan lembaganya sudah mengkaji rumusan RKUHP agar tetap sesuai dengan prinsip dan asas-asas hak asasi manusia. "Kajian ini untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara," kata Anam da

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan