maaf email atau password anda salah


Pasal Karet dalam UU ITE Diminta Dihapus

Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak boleh multitafsir.

arsip tempo : 171431789570.

Rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 dengan salah satu agenda Laporan Komis III terhadap pertimbangan atas pemberian Amnesti . tempo : 171431789570.

JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang dijerat dengan UU ITE membuktikan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut.

“DPR dan pemerintah kan sepakat tentang amnesti kepada Baiq. Ini sama dengan mereka men

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan