Pengadilan distrik Korea Selatan menolak permintaan jaksa untuk menahan Lee Jae-yong, pe-mimpin Samsung Group. Pengadilan menyimpulkan bahwa dalam tahap penyidikan saat ini tidak ada alasan yang cukup untuk menahan miliarder 48 tahun itu. "Hakim bermusyawarah dengan pemaparan panjang-lebar sebelum memutuskan," ujar Shin Jae-hwan, juru bicara pengadilan Seoul, kemarin.
Kejaksaan Korea Selatan menetapkan Lee sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan skandal Presiden Park Geun-hye. Dia diduga memberikan suap 30 miliar won atau sekitar Rp 325 miliar ke perusahaan dan yayasan yang didukung teman dekat Presiden Park, Choi Soon-sil. Dari 30 miliar won, sebanyak 20,4 miliar disumbangkan ke dua yayasan nirlaba yang diduga berkaitan dengan Choi. Dana itu dipandang sebagai dana kickback atau suap. Atas skandal ini, Presiden Park telah dimakzulkan. Sedangkan Choi tengah menghadapi persidangan.