Kami ingin menanggapi pemberitaan Koran Tempo pada 22 September 2014, halaman 4, berjudul BPK Temukan Kejanggalan Perjalanan Dinas, di mana pada alinea keempat tertulis: "Di Kementerian Pertanian, auditor BPK menemukan pertanggungjawaban tiket pesawat senilai Rp 1,178 miliar tidak diyakini kebenarannya dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,9 juta".
Temuan BPK tersebut didasari LHP Nomor 22/LHP/XVII/05/2013 tanggal 31 Mei 2013 (Laporan Keuangan BA 018 Kementerian Pertanian 2012). Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pertanian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Pertanian Nomor 02/Inst/KU.050/8/2013 tanggal 23 Agustus 2013, agar masing-masing eselon I memerintahkan seluruh pegawai/pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang ada serta mempertanggungjawabkan biaya perjalanan sesuai dengan temuan BPK.