maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Kami ingin menanggapi pemberitaan Koran Tempo pada 22 September 2014, halaman 4, berjudul BPK Temukan Kejanggalan Perjalanan Dinas, di mana pada alinea keempat tertulis: "Di Kementerian Pertanian, auditor BPK menemukan pertanggungjawaban tiket pesawat senilai Rp 1,178 miliar tidak diyakini kebenarannya dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,9 juta".
Temuan BPK tersebut didasari LHP Nomor 22/LHP/XVII/05/2013 tanggal 31 Mei 2013 (Laporan Keuangan BA 018 Kementerian Pertanian 2012). Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pertanian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Pertanian Nomor 02/Inst/KU.050/8/2013 tanggal 23 Agustus 2013, agar masing-masing eselon I memerintahkan seluruh pegawai/pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang ada serta mempertanggungjawabkan biaya perjalanan sesuai dengan temuan BPK.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam acara Indonesia Lawyer Club di stasiun TVOne, mengatakan biaya pemilihan kepala daerah yang dipilih secara langsung Rp 5 triliun selama 5 tahun. Jika diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, biayanya nol. "Cukup untuk minum-minum kopi saja," kata Menteri Gamawan.
Di media daring, ada komentar menarik dari presiden terpilih Joko Widodo bahwa di negara kita terlalu banyak regulasi yang berlapis-lapis, sehingga menyulitkan eksekusi dan pelaksanaan. Demikian kurang-lebih begitu.
Kesan presiden terpilih itu benar adanya. Negara kita ini memang melahirkan banyak sekali regulasi yang tak jarang saling tumpang-tindih, atau malah saling menjerat. Hal ini karena memang begitulah cerminan cara berpikir birokrasi. Semua harus sesuai dengan aturan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis. Saking banyaknya peraturan, tak jarang malah birokrasi sulit bergerak sendiri.
Tulisan Eddi Elison di Koran Tempo, Rabu, 27 Agustus 2014, halaman 14, dengan judul "Semangat Kementerian Pemuda dan Olahraga" layak diapresiasi. Praktisi olahraga nasional ini, dalam tulisannya, meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dirombak dengan cara dipisah: urusan kepemudaan dikembalikan kepada kementerian lain. Urusan olahraga diurus oleh Kementerian Olahraga. Dengan kata lain, Kemenpora dirombak dengan dipisah menjadi Kementerian Olahraga.
Setelah Golkar, kini PPP terdengar riuh berada dalam kontinum politik yang hampir sama: suksesi kepemimpinan partai. Terlepas dari polemik kegagalan kepemimpinan Ical di Golkar dalam pemilu maupun status hukum SDA bagi PPP, penyebabnya cukup jelas, agenda politik 2014 belum usai: 1) pengisian posisi pimpinan dan alat kelengkapan DPR; 2) pengisian pos menteri kabinet Jokowi-JK. Factions without party, demikian bab penting untuk menjelaskan cara partai politik bekerja menurut Sartori (1976). Pesannya sederhana: faksi bahkan telah lahir sebelum partai terbentuk.
Penyelesaian pro-kontra pemilihan kepada daerah (pilkada)-tetap langsung oleh rakyat atau oleh DPRD-akan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR pada 25 September 2014. Posisi terakhir, Koalisi Merah Putih yang beranggotakan Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat, ngotot mengubah aturan pilkada, dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. Sementara itu, PDIP, PKB, dan Hanura berpendapat rakyat harus tetap memilih langsung pemimpinnya dalam pilkada.
Menyambut pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), muncul beberapa gagasan dalam bidang pendidikan, budaya, serta riset dan teknologi (ristek). Sejumlah seniman dan budayawan mengusulkan agar dibentuk Kementerian Kebudayaan yang khusus mengurusi kebudayaan, agar kebudayaan dapat berkembang secara maksimal. Mereka berharap, dengan pengesahan RUU Kebudayaan menjadi UU Kebudayaan, kelak ada kementerian khusus yang mengawal implementasinya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.