Ulah Prajurit Satu Heri membakar seorang juru parkir gelap bagai melempar kita kembali ke zaman jahiliah. Tindakan sadistis tamtama pada Detasemen Markas Pusat Polisi Militer ini tak bisa dimaklumi dengan alasan apa pun. Ia seenaknya menginjak-injak hukum dan mengkhianati sumpahnya sendiri sebagai prajurit.
Reaksi cepat Angkatan Darat yang segera menangkap dan menahan Heri patut diapresiasi. Juru bicara TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Andika Perkasa, memastikan Heri akan diajukan ke mahkamah militer pada awal Juli ini. Selain dipecat dari dinas ketentaraan, Heri diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Tak hanya itu, Markas Besar TNI akan menanggung semua biaya pengobatan juru parkir di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, yang menjadi korban kebrutalan tersebut.