Dampak Peraturan pada Pendapatan Ojek Online

Pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia tidak punya gaji minimal dan hak cuti. Mengapa pendapatan mereka cenderung menurun?

Tempo

Senin, 8 Januari 2024

Hanya dalam delapan tahun, gig economy berkembang dari nol jadi sumber pendapatan utama bagi hingga 2,3 juta orang Indonesia. Gig economy adalah pasar tenaga kerja yang identik dengan tenaga informal atau pekerja lepas alias freelancer.

Dikenal sebagai "efek Go-Jek", karena menjadi perintis aplikasi ride sharing pada 2015, industri ini dipenuhi belasan perusahaan rintisan yang menawarkan jasa pengantaran orang, barang, dan makanan, serta layanan lainnya.

Namun aturan yang berkaitan dengan industri berbasis aplikasi gagal mengikuti perkembangan tersebut. Para pekerja di sektor itu hanya memiliki sedikit hak, bahkan tidak ada sama sekali. Mereka tidak punya izin cuti dan libur. Mereka juga bekerja lebih lama dengan bayaran yang lebih sedikit.

Gig platform menjamur di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Mulai dari super app seperti Gojek dan Grab hingga aplikasi yang lebih spesifik, misalnya Shopee Food, Maxim, dan InDrive, bahkan platform lokal seperti Jogja Kita. Paling banyak merupakan layanan ojek dan taksi (ride hailing) serta pengantaran makanan.

Penelitian terbaru menyatakan jumlah pekerja informal di gig economy berkisar 430 ribu sampai 2,3 juta—setara dengan 0,3-1,7 persen dari angkatan kerja. Angka ini kurang-lebih sama dengan di Amerika Serikat, Eropa, dan Inggris, yaitu 0,5-5 persen dari angkatan kerja.

Bedanya, di negara-negara tersebut, gig economy diikat peraturan yang ketat, terutama menyangkut hak-hak pekerja informal tersebut. Di Inggris, contohnya, platform tak bisa menganggap mereka sebagai pekerja lepas. Para pekerja informal itu berhak atas perlindungan ketenagakerjaan dasar, seperti upah minimum nasional dan cuti berbayar.

Pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 21 September 2022. TEMPO/Prima mulia

Pada awalnya, kebanyakan gig platform muncul di tengah kekosongan aturan. Ojek, misalnya, hendak dilarang oleh Kementerian Perhubungan pada 2015, tapi keputusannya berbalik dalam 24 jam setelah Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya aplikasi ojek online bagi kebutuhan masyarakat. Maka, "Peraturan dilarang bertentangan dengan kebutuhan publik."

Kemudian lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online pada 2018 dan 2019. Meski pengelola aplikasi dan pekerja menganggap peraturan menteri itu sebagai "kemenangan", karena memiliki legitimasi dan kerangka hukum, kedua aturan tersebut bersifat dangkal.

Pertama, ketentuan ini hanya mengatur aplikasi berbagi kendaraan. Artinya, hanya Gojek dan Grab yang terikat, sedangkan layanan antar makanan seperti Shopee Food tidak. Ketimpangan hukum berdampak bagi para pekerjanya. Contohnya mereka yang bekerja untuk Shopee Food dan platform sejenis hanya bisa mendapat penghasilan lebih sedikit ketimbang ojek online.

Kedua, peraturan-peraturan tersebut lebih berfokus pada tanggung jawab pekerja, bukan penyedia aplikasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, contohnya, menimpakan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan layanan kepada pekerja, bukan pengelola.

Logikanya, para pengemudilah yang menyediakan layanan transportasi, bukan platform. Malah pengelola tidak pernah menyebut diri sebagai perusahaan transportasi, melainkan perusahaan teknologi. Dengan demikian, peraturan Menteri Perhubungan tidak bisa mengatur mereka.

Ketiga, masalah terbesar peraturan-peraturan ini adalah tidak mengandung solusi untuk isu utama pekerja informal di gig economy, yaitu soal kesejahteraan dan kondisi kerja. Para pekerja gig di Indonesia tidak dianggap sebagai karyawan, melainkan mitra. Artinya, aturan perlindungan pekerja, seperti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak berlaku bagi mereka. Mereka hanya terikat pada "hubungan kemitraan", yang hampir tidak memiliki perlindungan hukum.

Banyak penelitian mengkritik hubungan kemitraan dalam gig economy tersebut. Penggunaan istilah itu dianggap sekadar cara agar platform terhindar dari kewajiban memenuhi hak-hak pekerja, seperti gaji minimum dan cuti. Putusan persidangan di sejumlah negara menyatakan secara jelas bahwa hubungan perusahaan dan pekerja di gig economy tidak boleh dianggap sebagai kemitraan, melainkan hubungan perusahaan-karyawan.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pemesanan di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, 30 Agustus 2023. TEMPO/Subekti

Di Indonesia, berbeda. Tidak banyak perubahan peraturan soal kesejahteraan dan kondisi kerja pekerja informal gig economy di Indonesia. Sebuah penelitian mendapati bahwa kebanyakan pekerja informal di Indonesia bekerja rata-rata 12 jam sehari. Studi lain menyoroti penurunan pendapatan para pekerja gig, yang sekarang banyak berpenghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Hubungan kemitraan menjadikan minimnya pendapatan itu sebagai sesuatu yang wajar karena peraturan soal UMR tidak menyentuh ranah mereka.

Hubungan kemitraan dalam gig economy merupakan praktik yang tak adil. Sebab, meski sebutannya mitra—yang seharusnya berposisi setara—hampir semua keputusan dalam relasi itu ditentukan oleh satu pihak: platform. Dari situ, terlihat bahwa penggunaan terminologi mitra dalam pola kerja ini tidak tepat.

Peraturan soal gig economy yang ada terbatas pada hal-hal seputar pelayanan—meski pada perusahaan penyedia jasa transportasi tertentu—tanpa satu kebijakan pun yang menyentuh akar masalah, yaitu hubungan kemitraan. Ketimpangan antara platform dan pekerjanya, diperparah oleh kekosongan hukum, menyebabkan kesejahteraan pekerja informal terus menurun.

Para pekerja ojek online pernah menikmati pendapatan tinggi selama bulan madu, yaitu saat platform memberikan bonus dan insentif, baik bagi pekerja maupun konsumen mereka. Namun, sekarang, masa itu telah berlalu. Yang terjadi sekarang adalah berlomba-lomba menuju titik terendah.

Penelitian menunjukkan bahwa kondisi kerja yang buruk ini membuat banyak pekerja informal gig economy ingin berhenti. Masalahnya, sulit mencari kerja di Indonesia. Mereka yang tidak punya pilihan, selain terus bekerja di sana, sangat membutuhkan intervensi kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan. Pengatur hubungan kerja merupakan satu cara logis untuk membenahi kondisi ini.

---

Artikel ini ditulis oleh Nabiyla Risfa Izzati, kandidat doktor di Queen Mary University, London, dan dosen hukum perburuhan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Terbit pertama kali dalam bahasa Inggris di 360info dan diterjemahkan oleh Reza Maulana dari Tempo.

Berita Lainnya